- Pegawai;
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
- Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. - Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
- Mantan pegawai; dan/atau
- Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Senin, 16 Oktober 2017
Apa Itu Akuntansi
Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Jasa Konsultan Pajak PPh Pasal 21
Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Pegawai;
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
- Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. - Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
- Mantan pegawai; dan/atau
- Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Jasa Pengurusan PPh Pasal 26
1. penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.
Dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.
2. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang berupa:
a. Perhiasan mewah
b. Berlian
c. Emas
d. Intan
e. Jam tangan mewah
f. Barang antik
g. Lukisan
h. Mobil
i. Motor
j. Kapal pesiar
k. Pesawat terbang ringan
Dengan nilai Rp 10.000.000,00 ke atas untuk setiap jenis transaksi.
3. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan lajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istemewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
5. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jasa Pembuatan PPh Pasal 24
Jika dicermati, wajib pajak seperti ini bisa saja terkena pajak ganda, yaitu ketentuan pajak dari luar negeri di mana dia memiliki usaha dan ketentuan pajak dari dalam negeri di mana dia berstatus sebagai wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI).
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak terkena pajak ganda seperti uraian di atas. PPH Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Jasa Layanan PPh 21
Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut
- Pegawai;
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
- Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. - Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
- Mantan pegawai; dan/atau
- Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com
Jasa Perhitungan Manual pph 21
Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
| Gaji Pokok | 6.000.000,00 | |
| (i) Tunjangan Lainnya (jika ada) | 2.000.000,00 | |
| (ii) JKK 0.24% | 14.400,00 | |
| JK 0.3% | 18.000,00 | |
| Penghasilan bruto (kotor) | 8.032.400,00 | |
| Pengurangan | ||
| 1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00 | 401.620,00 | |
| 2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok | 120.000,00 | |
| 3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada | 60.000,00 | |
| (581.620,00) | ||
| Penghasilan neto (bersih) sebulan | 7.450.780,00 | |
| (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 | 89.409.360,00 | |
| (vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 54.000.000,00 | |
| (54.000.000,00) | ||
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | 35.409.360,00 | |
| (vii) Pembulatan ke bawah | 35.409.000,00 | |
| PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21) | ||
| 5% x 50.000.000,00 | 1.770.450,00 | |
| PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 | 147.538,00 | |
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00
Penjelasan
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-.
(i) Tunjangan lainnyaseperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di fitur PPh 21 aplikasi OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun
(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 di sini adalah 1%.
(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilanneto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Lihat di sini tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru ( PTKP 2016 ).
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
(vii)Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.









